berikut ini penjelasan yang saya nukil dari Fatwa fatwa ulama Arab..
Jika seseorang membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko
untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu
memberikan komisi atas konsumen yang dibawa. Apakah komisi
yang diperoleh itu halal atau haram ? Jika pemilik pabrik itu memberikan
tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli
konsumen tersebut, dan orang tersebut (broker/makelar) mau menerima
tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal
tersebut dibolehkan ? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah
komisi yang dibolehkan ? Mengenai hal ini, Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta menjawab :
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi broker/makelar sejumlah uang
atas setiap barang yang terjual melalui broker/makelar tersebut sebagai
motivasi atas kerja keras yang telah dilakukan untuk mencari konsumen,
maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak
pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang
tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut
dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan
tidak dilarang.
Tetapi, jika uang yang diambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan
pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka tidak boleh
mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal
tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan
pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.
Sumber :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 19912
dan Fatwa Nomor 19637. Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi’i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar